Jumat, 13 November 2015



Butuh pinjaman? Pelindo solusinya


Usaha pengerahan tenaga kerja (outsourcing) merupakan salah satu bidang usaha yang dilakukan Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III sejak tahun 2000. Pelayanan dan kepuasaan Perusahaan Pemberi Pekerjaan merupakan salah satu motivasi Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III dalam menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas.

Dalam menempatkan tenaga kerja outsourcingnya tersebut, Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III telah menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan, antara lain :
  1. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero)
  2. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak
  3. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Unit Perkapalan
  4. PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia
  5. PT. Terminal Petikemas Surabaya
  6. RS PHC Surabaya
  7. PT. Portek Indonesia

BAB 4
 TUJUAN KOPERASI
Saat dunia bisnis di Indonesia mengalami krisis berkepanjangan akibat dampak dari krisis global yang melanda dunia ekonomi di hampir seluruh negara belahan dunia. Justru  eksistensi Koperasi nampak nyata, Koperasi masih menjadi tumpuhan bagi masyarakat terutama anggotanya dalam hal melayani keperluan modal dalam rangka peningkatan taraf hidupnya.

Melihat perkembangan tersebut, Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III bertekad untuk mengelola dan melakukan pengembangan pada unit bisnisnya secara profesional agar mampu tetap eksis dan bersaing dalam era globalisasi ini. Sehingga apa yang menjadi tujuan didirikannya Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III dapat tercapai secara optimal.
Selain itu BUMN pelindo memiliki tujuan-tujuan lain yaitu :

Tujuan Koperasi Pegawai BUMN Pelindo :
Dari tujuan tujuan tersebut koperasi BUMN Pelindo III membuat visi misi sebagai berikut :

Visi : meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya serta menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Misi:
1.      Cash           :  yang berarti tunai. Maksudanya yaitu pinjaman yang diberikan ataupun diterima secara tunai/langsung
2.      Attention    : perhatian. Yang berarti perhatian lebih yang diberikan secara langsung kepada anggota koperasi.
3.      Satisfaction : kepuasan yang diterima oleh para anggota koperasi yang menerima pinjaman.
4.      Humanity   : adanya sifat ataupun naluri kemanusiaan sesama amggota koperasi.

KEGIATAN USAHA KOPERASI

-Kegiatan Usaha
        Pelayanan&Jasa      
  1. Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
a. Gedung dan kantor
Jasa kebersihaan gedung dan kantor yang saat ini dikelola Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III, meliputi : Gedung Kantor Pusat PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), Gedung Arsip Lama, Gedung Arsip Baru, Gedung Sekretariat SPPI III.

b. Perairan dan Kolam
Pemeliharaan kebersihan perairan dan kolam di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang meliputi : pangkalan jamrud Utara, Barat, Selatan, Mirah, dan lain – lain dikelola Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III dengan lingkup pekerjaan, antara lain : pengambilan dan pengangkatan sampah terapung, enceng gondok, kayu atau kayu yang jatuh dikolam, tumpahan minyak dan olie bekas.
  1. Pengepilan
Kegiatan Pengepilan yang dikelola Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III saat ini, meliputi : pekerjaan mengikat, melepas, menaikkan tali temali kapal yang berolah gerak untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, pindah / shifting dari dermaga ke dermaga lain diwilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

  1. Pengelolaan Angkutan Darat Penumpang Pelabuhan Tanjung Perak
Guna meningkatkan rasa aman, nyaman dan mudah dalam mendapatkan sarana transportasi darat bagi penumpang kapal laut yang turun di Terminal Penumpang Gapura Surya / Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III untuk pengelolaan dan menyediakan sarana transportasi tersebut berupa angkutan khusus pelabuhan yang melayani rute dalam kota dan luar kota.
  1. Foto copy
Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III saat ini memiliki 3 (tiga) unit foto copy, yang mana 1 (satu) unit ditempatkan di PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak, 2 (dua) unit di Kantor Pusat PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero).



      
      
  -Permodalan Koperasi
 
    Simpan Pinjam
   Untuk memenuhi kebutuhan terhadap Anggotanya, Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III  ememberikan fasilitas pemberian kredit tanpa agunan. Fasilitas pemberian kredit dibagi menjadi :
  1. Pinjaman Dana Mitra
Dengan pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
  1. Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
  1. Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 10 bulan.



  BAB 5

    PEMBAGIAN HASIL USAHA
            Pada umumnya pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1  mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perhitungan
SHU per anggota
·         SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
·         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                 -----                -----
                VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
          11.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan


BAB 6
MANAJEMEN KOPERASI PELINDO III BUMN



 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar