Senin, 12 Oktober 2015

Pelindo Sang Pahlawan


KATA PENGANTAR
 Terima kasih kepada Tuhan YME yg telah memberikan kelancaran dalam pembuatan tugas softskill saya. Berhubungan dengan diberinya tugas softskill untuk menganalisis koperasi,maka saya akan memberikan hasil analisis dari tugas saya yaitu KOPKAR BUMN PELINDO III. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata-kata mohon dimaklumi.sekian dari saya.

BAB I.  Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :  karakteristik dari koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib yang merupakan kekayaan bersih atau hutang yaitu tabungan dan simpanan berjangka

Konsep  KoperasiBUMN Pelindo III               


Koperasi BUMN Pelindo III termasuk konsep koperasi negara berkembang karena:
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran BUMN Pelindo III

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Koperasi BUMN Pelindo III merupakan koperasi milik pemerintah maka koperasi itu menganut aliran persemakmuran Karena ideologi suatu negara akan mempengaruhi sistem perekonomian negara tersebut dan secara berlanjut akan mempengaruhi aliran koperasi yang akan dilaksanakan di negara tersebut. Karena negara indonesia tidak menganut ideologi kapitalisme/liberalisme ataupun komunisme/sosialisme, maka dapat dikatakan bahwa bangsa indonesia tidak menganut ideologi ke dua-duanya, negara indonesia menganut suatu sistem ideologi bernama pancasila dan sistem perekonomiannya bisa dikatakan sistem ekonomi campuran yang membuat aliran koperasi persemakmuran.

               

 

Aliran KoperasiBUMN Pelindo III           



Menurut Paul hubert Casselman koperasi  BUMN Pelindo III termasuk aliran persemakmuran karena :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
 
E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Menurut E.D. Damanik koperasi Veteran termasuk dalam Cooperative Commonwealth School karena :
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

Sejarah Koperasi BUMN Pelindo III
Didirikan pertama kali berdasarkan Rapat Pembentukan tanggal 16 Juni 1977 dan kemudian disahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Wilayah Jawa Timur tanggal 12 April 1978 badan hukum No : 4018/BH/II/78 dengan nama Primer Koperasi Karyawan Maritim Indonesia.

Dalam perkembangannya, Akta Pendirian Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III telah mengalami perubahan, perubahan yang terakhir sesuai dengan akta tertanggal sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu empat (19-08-2004), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Negara Urusan Koperasi, usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal Sepuluh Mei tahun dua ribu lima (10-5-2005) Nomor : 01 / PAD / 436.4.13 / 2005.

BAB II.   Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               


Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 Koperasi Pegawai  BUMN PELINDO III berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Koperasi BUMN Pelindo III memberikan:

pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.

Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 10 bulan.

         Fungsi Ekonomi  Sisa hasil usaha yang dinilai yang di dapat oleh koperasi BUMN Pelindo III diperoleh hasil    dari segala kegiatan koperasi tersebut seperti cleaning service, foto copy , perairan dan kolam, penyediaan pengelolaan angkutan darat penumpang pelabuhan tanjung perak,dan sebagainya.

           Fungsi Politik
Semua yang terlibat dalam koperasi ini dapat mengerti dengan jelas semua fungsinya masing-masing. Ada yang menjadi Anggota, Pengurus, Penasihat, Pengawas, dsb. Dalam koperasi BUMN Pelindo III merupakan berperan  sebagai  pengawas melalu kegiatan-kegiatan yang terdapat di dalam koperasi sehingga anggota dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing kegiatan mereka.

  • Fungsi Etika
Norma yang ada di koperasi pegawai BUMN Pelindo III seperti :kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 unsur koperasi Indonesia :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi Pegawai BUMN Pelindo :
Dari tujuan tujuan tersebut koperasi BUMN Pelindo III membuat visi misi sebagai berikut :
Visi : meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya serta menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Misi:
1.      Cash           :  yang berarti tunai. Maksudanya yaitu pinjaman yang diberikan ataupun diterima secara tunai/langsung
2.      Attention  : perhatian. Yang berarti perhatian lebih yang diberikan secara langsung kepada anggota koperasi.
3.      Satisfaction : kepuasan yang diterima oleh para anggota koperasi yang menerima pinjaman.
4.      Humanity  : adanya sifat ataupun naluri kemanusiaan sesama amggota koperasi.



Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Bab III . ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi



POLA MENEJEMEN
Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan tertentu dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada kepala devisi, yang terdiri dari Sistem Divisi usaha, Divisi personalia&umum, Divisi Keuangan, Divisi Simpan Pinjam, Divisi Sistem Informasi dan Pengelolaan DataBase pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh Divisi Pembinaan dan Divisi Hukum&pengadaan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar