BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap
orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh
kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam
kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses
auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara
profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang
harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang
auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu
seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang
dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu
proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi
suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi
tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material,
baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati
ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan
dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan
harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
1.2
Rumusan Masalah
Beikut perumusan masalah yang terdapat dalam makalah yang
berjudul Etika Dalam Auditing , yaitu :
1. Apa
yang dimaksud EtikaDalamAuditing ?
2. Bagaimana
tanggung jawab Auditor kepada Public ?
3. Bagaimana
Peranan Etika Dalam Auditing ?
1.3
Tujuan
Masalah
Berikut tujuan dari
penulisan makalah yang berjudul Etika Dalam Auditing , yaitu :
1. Sebagai
referensi penulisan makalah-makalah yang berhubungan dengan Etika Dalam Auditing.
2. Dapat
memberikan pengajaran bahwa pekerjaan yang berprofesi sebagai seorang auditor
haruslah bekerja sesuai dengan integritasnya dan tidak melanggar etika dan
aturang yang telah dibuat oleh PASAR MDAL DAN BAPEPAM.
3. Mahasiswa
dapat mengetahui bagaimana peranan Etika Dalam Auditing.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
ETIKA
Secara garis besar etika dapat didefinisikan
sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga
sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang
atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada
tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai
etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
2.2 DEFINISI AUDITING
Auditing adalah proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
2.3 DEFINISI ETIKA DALAM
AUDITING
Etika dalam Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
2.4 ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
A.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atas
independensi sikap auditir independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara
intelektual, jujur.
B. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
C. Tanggung jawab
dasar auditor antara lain :
1. Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjaannya.
2. Sistem
akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti audit,
akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
rasional.
4. Pengendalian
intern
5. Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.
D. Independensi
auditor
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1. Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti
khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
2. Independensi
penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi
(profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
E. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
2.5 PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU
PROFESIONAL
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7
cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa
harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah
menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar
hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam
semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik
melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab,
bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan,
memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi
sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta
profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan
tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat,
termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis
serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk
memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA
harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan
anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak
jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan
perbedaan pendapat yang jujur, akan tetapi integritas tidak dapat mengakomodasi
kecurangan/ pelanggaran prinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang
CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan
ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis
profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip
kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan
pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA.
Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang
berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan
apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang
berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi
akuntan public
2. 6 TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada
publik.
2.7 TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
·
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
ü
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan
dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan.
ü
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
ü
Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
ü
Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Dapat
disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika
perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan
mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur
KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh
kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan
independen.
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini saran yang dapat
saya berikan adalah bahwa bertugas sebagai seorang auditor haruslah bekerja
sesuai dengan etika dan aturan yang telah ditetapkan, tugas dan tanggung jawab
auditor sangatlah berpengaruh terhadap kepentingan public.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar