BAB
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut Teori Klasik
A. Koperasi
Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi Penghasilan atau Koperasi
Produksi
Koperasi produksi beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya .Ada dua jenis koperasi
yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit
Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat
ini. Di dalam dua jenis koperasi tersebut koperasi ini termasuk ke KPS
(Koperasi Simpan Pinajm) Karena pada saat ini masa pemerintah orde baru dan
sudah tersebar dimana – mana tidak hanya di satu tempat melainkan di berbagai tempat/daerah.
Beberapa jenis koperasi
menurut ketentuan undang-undang, yaitu :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
Bentuk
Koperasi
Terdapat 4 bentuk
koperasi, yaitu:
Ø Koperasi
Primer
Ø Koperasi
Pusat
Ø Koperasi
Gabungan
Ø Koperasi
Induk
Dan koperasi pelindo3 masuk ke
dalam kategori koperasi primer dan
sekunder
Dengan penjelasan sbb :
·
Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya
Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang
akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi
sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karenaterdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
BAB
VIII. Permodalan Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Sumber
modal Koperasi
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
Ada berbagai macam sumber
modal diantaranya :
a) Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dan inilah beberapa simpanan pegawai kopelindo3 yang masuk ke dalam simpanan wajib :
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dan inilah beberapa simpanan pegawai kopelindo3 yang masuk ke dalam simpanan wajib :
Pinjaman Dana Mitra
Dengan pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
dengan jangka waktu maksimal 10 bulan.
b) Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
c) Modal sendiri
(equity capital) Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi atau hibah
d) Modal
pinjaman ( debt capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal
yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk
menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi
yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok
dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan
dalam usaha. Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali
modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam
memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif. Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun
non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah
satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan. Kunci peluang modal eksternal tidak
lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara
organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus
dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para
anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik
dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasipada khalayak umum.
Manfaat Distribusi
Cadangan :
- Memenuhi
kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
- Sebagai jaminan
untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
BAB
IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan
dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.
Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
2.
Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek Harga Dan Efek Biaya
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Analisi Hubungan Efek
Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tsb.
Penyajian Dan Analisis
Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat.
BAB
X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efesiensi
perusahaan koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
- Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
·
Efisiensi adalah
penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la
disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
1. Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP +
EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau
Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
=
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b. Tingkat
efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
=
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
Efektivitas koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK > 1, berarti Efektif
Analisis
laporan koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca
adalah bagian dari laporan keuangan
suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi
yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode
tersebut.
- Perhitungan
hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi
perusahaan terkait ukuran pendapatan
- Laporan
arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh
kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan
transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam
kas suatu perusahaan selama satu periode.
- Catatan
atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang
ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi
kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.
BAB
XI. Peranan Koperasi
Peran
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
§ Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar
persaingan sempurna ( perfect competition) adalah
sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat
banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini
tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga. Barang
dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan.
Semua produk terlihat identik.
Peranan
Koperasi dalam pasar persaingan sempurna :
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai
kebebasan untuk keluar-masuk pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan
harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis
vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang,
harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan
komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis
pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali
dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang
banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang,
dan lain-lain. Oleh karena itu,
persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk
koperasi di pasarbersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi
koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik
sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
§ Pasar Monopolistik
Pasar
monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang
menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya
dengan kita mengunjungi swalayan ata supermarket. Disana kita akan menjumpai
berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Peran
Koperasi dalam Pasar Monopolistik :
Pasar
monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis
pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.
Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
a) Adanya
penjual yang banyak Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan
sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic
sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang
ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi
perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan
pasar.
b) Produk
yang dihasilkan beragam (heterogen) Produk yang dihasilkan berbeda secara
fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan
perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c) Keluar
masuk industry relative mudah Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna
beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative
besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah
tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar
memperoleh pelanggan.
§ Pasar
Monopsoni
Pasar monopsoni adalah pasar yang
dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu bukan sebagai penjual
tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh: pabrik susu Nestle.
Peran Koperasi dalam Pasar Monopsoni
:
Terdapat banyak penjual tetapi hanya
ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan
dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam
harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
§ Pasar
Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah
satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar
(price leader).
Peranan
Koperasi dalam Pasar Oligopoli :
Pasar
oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industri
dalam pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan
yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan
tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Peran
koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer),
dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital
intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk
berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba
penjualan.
BAB
XII. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan
dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tahapan membangun Koperasi
a) Ofisialisasi
Pada
tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk
mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu
membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.
Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam
pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan
kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b) De – Ofisialisasi
Pada
tahap deofisialisasi di tandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah.
Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu
menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah
mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c) Otonomisasi
Pada
tahap ketiga otonomi, tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah
bersifat proporsional. Artinya koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan
otonomi, berswadaya atau mandiri.
Misi koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
Menimbang:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat
dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan
perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian
dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
sumber : http://www.kopelindo3.co.id/
sumber : http://www.kopelindo3.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar