Senin, 28 Desember 2015

Mau tau apa itu kopelindo? lets join guys !

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut Teori Klasik
A.    Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.     Koperasi Penghasilan atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C.     Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya .Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Di dalam dua jenis koperasi tersebut koperasi ini termasuk ke KPS (Koperasi Simpan Pinajm) Karena pada saat ini masa pemerintah orde baru dan sudah tersebar dimana – mana tidak hanya di satu tempat melainkan di berbagai tempat/daerah.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Bentuk Koperasi
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk
Dan koperasi pelindo3 masuk ke dalam kategori koperasi primer dan sekunder
Dengan penjelasan sbb :
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karenaterdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

BAB VIII.  Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Sumber modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Ada berbagai macam sumber modal diantaranya :
a)      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Dan inilah beberapa simpanan pegawai kopelindo3 yang masuk ke dalam simpanan wajib :
Pinjaman Dana Mitra
Dengan pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 10 bulan.
b)  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
      perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
c)  Modal sendiri (equity capital) Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan            wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah
d)     Modal pinjaman ( debt capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.  Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah.  Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan. Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasipada khalayak umum.
Manfaat Distribusi Cadangan :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.       Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek Harga Dan Efek Biaya
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisi Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Penyajian Dan Analisis Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.

BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efesiensi perusahaan koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

Efektivitas koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif
Analisis laporan koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
  1. Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
  1. Perhitungan hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi perusahaan terkait ukuran pendapatan
  1. Laporan arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
  1. Catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.

BAB XI. Peranan Koperasi
Peran Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
§  Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna ( perfect competition) adalah sebuah  jenis  pasar  dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga. Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Peranan Koperasi dalam pasar persaingan sempurna :
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan  pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang  berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam  jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang  bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang  banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasarbersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

§  Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan ata supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Peran Koperasi dalam Pasar Monopolistik :
Pasar monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua  jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai  berikut:
a)      Adanya penjual yang banyak  Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada  beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari  perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
b)      Produk yang dihasilkan beragam (heterogen) Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c)      Keluar masuk industry relative mudah Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan  perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh  pelanggan.

§   Pasar Monopsoni
Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu  bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh: pabrik susu  Nestle.
Peran Koperasi dalam Pasar Monopsoni :
Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan  potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
§  Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).
Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industri dalam pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai  jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

BAB XII. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.   Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tahapan membangun Koperasi
a)      Ofisialisasi
Pada tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b)      De – Ofisialisasi
Pada tahap deofisialisasi di tandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c)      Otonomisasi
Pada tahap ketiga otonomi, tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Misi koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
Menimbang:
a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.             bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

sumber : http://www.kopelindo3.co.id/

Mau tau apa itu kopelindo ? lets join guys !

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut Teori Klasik
A.    Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.     Koperasi Penghasilan atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C.     Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya .Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Di dalam dua jenis koperasi tersebut koperasi ini termasuk ke KPS (Koperasi Simpan Pinajm) Karena pada saat ini masa pemerintah orde baru dan sudah tersebar dimana – mana tidak hanya di satu tempat melainkan di berbagai tempat/daerah.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Bentuk Koperasi
Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk
Dan koperasi pelindo3 masuk ke dalam kategori koperasi primer dan sekunder
Dengan penjelasan sbb :
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karenaterdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

BAB VIII.  Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Sumber modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
Ada berbagai macam sumber modal diantaranya :
a)      Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Dan inilah beberapa simpanan pegawai kopelindo3 yang masuk ke dalam simpanan wajib :
Pinjaman Dana Mitra
Dengan pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 10 bulan.
b)  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
      perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
c)  Modal sendiri (equity capital) Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan            wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah
d)     Modal pinjaman ( debt capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha. Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.  Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah.  Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan. Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasipada khalayak umum.
Manfaat Distribusi Cadangan :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

BAB IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.       Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Efek Harga Dan Efek Biaya
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisi Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Penyajian Dan Analisis Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.       Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.

BAB X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efesiensi perusahaan koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
 = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

Efektivitas koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif
Analisis laporan koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
  1. Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
  1. Perhitungan hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi perusahaan terkait ukuran pendapatan
  1. Laporan arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
  1. Catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.

BAB XI. Peranan Koperasi
Peran Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
§  Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna ( perfect competition) adalah sebuah  jenis  pasar  dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga. Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Peranan Koperasi dalam pasar persaingan sempurna :
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan  pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang  berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam  jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang  bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang  banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasarbersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

§  Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya dengan kita mengunjungi swalayan ata supermarket. Disana kita akan menjumpai berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Peran Koperasi dalam Pasar Monopolistik :
Pasar monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua  jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai  berikut:
a)      Adanya penjual yang banyak  Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada  beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari  perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
b)      Produk yang dihasilkan beragam (heterogen) Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c)      Keluar masuk industry relative mudah Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan  perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh  pelanggan.

§   Pasar Monopsoni
Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu  bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh: pabrik susu  Nestle.
Peran Koperasi dalam Pasar Monopsoni :
Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan  potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
§  Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar (price leader).
Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industri dalam pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai  jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

BAB XII. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.   Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tahapan membangun Koperasi
a)      Ofisialisasi
Pada tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b)      De – Ofisialisasi
Pada tahap deofisialisasi di tandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c)      Otonomisasi
Pada tahap ketiga otonomi, tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Misi koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
Menimbang:
a.              bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.             bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.              bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.             bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.