KATA PENGANTAR
Terima kasih kepada
Tuhan YME yg telah memberikan kelancaran dalam pembuatan tugas softskill saya.
Berhubungan dengan diberinya tugas softskill untuk menganalisis koperasi,maka
saya akan memberikan hasil analisis dari tugas saya yaitu KOPKAR BUMN PELINDO
III. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata-kata mohon dimaklumi.sekian
dari saya.
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya
kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka.
Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan
yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain
dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini,
meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan
simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan
simpanan berjangka.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut : karakteristik dari koperasi yang melakukan
kegiatan simpan pinjam meliputi simpanan pokok dan simpanan wajib yang
merupakan kekayaan bersih atau hutang yaitu tabungan dan simpanan berjangka
Konsep KoperasiBUMN Pelindo III
Koperasi BUMN Pelindo III termasuk konsep koperasi negara
berkembang karena:
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran BUMN Pelindo III
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Koperasi BUMN Pelindo III
merupakan koperasi milik pemerintah maka koperasi itu menganut aliran
persemakmuran Karena ideologi suatu negara akan mempengaruhi sistem
perekonomian negara tersebut dan secara berlanjut akan mempengaruhi aliran
koperasi yang akan dilaksanakan di negara tersebut. Karena negara indonesia
tidak menganut ideologi kapitalisme/liberalisme ataupun komunisme/sosialisme,
maka dapat dikatakan bahwa bangsa indonesia tidak menganut ideologi ke
dua-duanya, negara indonesia menganut suatu sistem ideologi bernama pancasila
dan sistem perekonomiannya bisa dikatakan sistem ekonomi campuran yang membuat
aliran koperasi persemakmuran.
Aliran KoperasiBUMN Pelindo III
Menurut Paul
hubert Casselman koperasi
BUMN Pelindo III termasuk aliran persemakmuran karena :
1.
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2.
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Menurut E.D. Damanik koperasi Veteran termasuk dalam Cooperative Commonwealth School karena :
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Sejarah Koperasi
BUMN Pelindo III
Didirikan pertama kali berdasarkan Rapat Pembentukan tanggal 16 Juni 1977
dan kemudian disahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi
Wilayah Jawa Timur tanggal 12 April 1978 badan hukum No : 4018/BH/II/78
dengan nama Primer Koperasi Karyawan Maritim Indonesia.
|
|
Dalam perkembangannya, Akta Pendirian Koperasi Pegawai Pelabuhan
Indonesia III telah mengalami perubahan, perubahan yang terakhir sesuai
dengan akta tertanggal sembilan belas bulan Agustus tahun dua ribu empat
(19-08-2004), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Negara Urusan
Koperasi, usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia tertanggal Sepuluh Mei
tahun dua ribu lima (10-5-2005) Nomor : 01 / PAD / 436.4.13 / 2005.
|
BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi Pegawai BUMN PELINDO III berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
- Fungsi Sosial
Koperasi BUMN
Pelindo III memberikan:
pinjaman kredit maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
Pinjaman Reguler
Dengan maksimum pinjaman kredit
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 2
tahun.
Pinjaman Tambahan
Dengan maksimum pinjaman kredit
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 10
bulan.
Fungsi Ekonomi Sisa hasil usaha yang dinilai yang di dapat oleh koperasi BUMN Pelindo III diperoleh hasil dari segala kegiatan koperasi tersebut seperti cleaning service, foto copy , perairan dan kolam, penyediaan pengelolaan angkutan darat penumpang pelabuhan tanjung perak,dan sebagainya.
Fungsi Politik
Semua yang terlibat dalam koperasi
ini dapat mengerti dengan jelas semua fungsinya masing-masing. Ada yang menjadi
Anggota, Pengurus, Penasihat, Pengawas, dsb. Dalam koperasi BUMN Pelindo III
merupakan berperan sebagai pengawas melalu kegiatan-kegiatan yang
terdapat di dalam koperasi sehingga anggota dapat mengerti dengan jelas fungsi
dari masing-masing kegiatan mereka.
- Fungsi Etika
Norma yang ada di koperasi pegawai
BUMN Pelindo III seperti :kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan
istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia
pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama seperti perbaikan jalan.Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia :
·
Koperasi
adalah badan usaha
·
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi Pegawai BUMN Pelindo :
Dari tujuan tujuan tersebut
koperasi BUMN Pelindo III membuat visi misi sebagai berikut :
Visi : meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya serta menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Misi:
1.
Cash :
yang berarti tunai. Maksudanya yaitu pinjaman yang diberikan ataupun
diterima secara tunai/langsung
2.
Attention : perhatian. Yang berarti perhatian lebih yang
diberikan secara langsung kepada anggota koperasi.
3.
Satisfaction
: kepuasan yang diterima oleh para anggota koperasi yang menerima pinjaman.
4.
Humanity : adanya sifat ataupun naluri kemanusiaan
sesama amggota koperasi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Bab III . ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
POLA MENEJEMEN
Rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota
untuk masa jabatan tertentu dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus
bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal hal yang
berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa
pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional
sehari-hari dikuasakan kepada kepala devisi, yang terdiri dari Sistem Divisi
usaha, Divisi personalia&umum, Divisi Keuangan, Divisi Simpan Pinjam,
Divisi Sistem Informasi dan Pengelolaan DataBase pengawasan intern dilakukan
oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh Divisi Pembinaan dan Divisi
Hukum&pengadaan.
Sumber:
goo.gle/xG7Gt5
Sumber:
http://www.kopelindo3.co.id/