Sabtu, 23 April 2016
Sabtu, 02 April 2016
KASUS PEMBAJAKAN LAGU WALI "CARI JODOH"
- kelompok : 2
- Kelas : 2EB14
- Anggota :
- Shintiya Ningsih
- Devi Zulfa Angrini
- Adriansyach Prasetyo Sach
- M. Angki P
Kasus
pembajakan karya cipta lagu “Cari Jodoh” yang dipopulerkan Band Wali mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di
sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu
adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala
dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang
dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.
"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu
dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai
tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu. Kasus
lagu “Cari Jodoh” milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Selama
Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak
distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu “Cari Jodoh” Band
Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Salah satu
kasus hak cipta yang bersangkutan pada band asal Indonesia (wali band)
yang dibajak oleh negara tetangga yaitu Malaysia (Malikul Akbar Atjil). Dalam
kasus ini dapat kita lihat bahwa kurang adanya kesadaran, baik dari pemegang
hak cipta ataupun hukum yang ada dari negeri kita sendiri sehingga dari
kurangnya kesadaran itulah yang menyebabkan adanya pelanggaran berupa
pembajakan hasil kekayaan intelektual yang diciptakan oleh band wali.
Pelanggaran tersebut termasuk dalam salah satu hak kekayaan intelektual yang
berupa hak cipta, dimana dari pelanggaran ini pencipta merasa dirugikan karena
hasil karya yang diciptakannya digunakan atau dibajak tanpa seizin dari
pencipta atau pemegang hak.
Peran pemerintah
juga sangatlah penting bagi para pelaku pembajakan karya cipta yang harus
diproses lebih lanjut serta memberikan sanksi tegas karena telah melanggar UU
tentang hak cipta No.19 Tahun 2002, dimana peraturan peundang-undangan ini
menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan
pengembangannya yang memerlukan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut. Hal ini masuk dalam ketentuan Pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) yang berbunyi:
- Pelaku memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
- Produser Rekaman Suara memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Selain itu
dalam kasus ini, pihak dari PT Nagaswara juga merasa dirugikan oleh Atjil
sebesar 1 Milyar rupiah dikarenakan dalam laporannya yang dibuat tahun 2010,
Rahayu (pihak dari PT Nagaswara) menjelaskan jumlah kerugiannya itu. Selama
Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, pihak distribusi
Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali
versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas. Hal ini juga bisa masuk pada ketentuan
Pasal 56 ayat (1), yang berbunyi: “Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.”
Serta proses
selanjutnya yang ditujukan kepada pelanggar hak cipta atas apa yang telah
diperbuat yang merugikan pemegang hak atas apa yang diciptakannya yang berupa
hasil karya lagu yang digunakan oleh pelanggar hak cipta tanpa adanya izin yang
jelas dari pemegang hak. Kasus ini masuk dalam ketentuan tindak pidana pada Pasal
71 ayat (1) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)