Sabtu, 02 April 2016

KASUS PEMBAJAKAN LAGU WALI "CARI JODOH"

  • kelompok : 2
  • Kelas         : 2EB14
  • Anggota :
  •   Shintiya Ningsih
  •   Devi Zulfa Angrini
  •   Adriansyach Prasetyo Sach
  •   M. Angki P

Kasus pembajakan karya cipta lagu “Cari Jodoh” yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013). Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.

Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu. Kasus lagu “Cari Jodoh” milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.

Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu “Cari Jodoh” Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Salah satu kasus hak cipta yang bersangkutan pada band asal Indonesia (wali band) yang dibajak oleh negara tetangga yaitu Malaysia (Malikul Akbar Atjil). Dalam kasus ini dapat kita lihat bahwa kurang adanya kesadaran, baik dari pemegang hak cipta ataupun hukum yang ada dari negeri kita sendiri sehingga dari kurangnya kesadaran itulah yang menyebabkan adanya pelanggaran berupa pembajakan hasil kekayaan intelektual yang diciptakan oleh band wali. Pelanggaran tersebut termasuk dalam salah satu hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta, dimana dari pelanggaran ini pencipta merasa dirugikan karena hasil karya yang diciptakannya digunakan atau dibajak tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak.
Peran pemerintah juga sangatlah penting bagi para pelaku pembajakan karya cipta yang harus diproses lebih lanjut serta memberikan sanksi tegas karena telah melanggar UU tentang hak cipta No.19 Tahun 2002, dimana peraturan peundang-undangan ini menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keaneka ragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan dibidang seni dan sastra dengan pengembangannya yang memerlukan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Hal ini masuk dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
  1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
  2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Selain itu dalam kasus ini, pihak dari PT Nagaswara juga merasa dirugikan oleh Atjil sebesar 1 Milyar rupiah dikarenakan dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu (pihak dari PT Nagaswara) menjelaskan jumlah kerugiannya itu. Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas. Hal ini juga bisa masuk pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), yang berbunyi: “Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.”
Serta proses selanjutnya yang ditujukan kepada pelanggar hak cipta atas apa yang telah diperbuat yang merugikan pemegang hak atas apa yang diciptakannya yang berupa hasil karya lagu yang digunakan oleh pelanggar hak cipta tanpa adanya izin yang jelas dari pemegang hak. Kasus ini masuk dalam ketentuan tindak pidana pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sumber